www.LensaAktual.com.ǁJawaTimur,9 Maret 2026-Pemkab Magetan mengusulkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), soal Penanganan Air Limbah Domestik dan Penataan Pasar.
Raperda tersebut disampaikan di depan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Magetan, dalam Ruang Rapat Paripurna, Senin (9/3/2026) sekira jam 10.00 WIB.
Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno mengatakan, dua rancangan regulasi ini mengakomodir keluh kesah maupun aspirasi dari masyarakat.
“Raperda penataan pasar, baik nanti Pasar Tradisional maupun Swalayan mengatur soal keberadaannya,”ujar Suratno.
Menurutnya, Raperda Penataan Pasar lahir dari audiensi dengan Pedagang Pasar Tradisional. Maka dari itu, kondisinya saat ini perlu ditata lebih baik.
“Bagaimana dengan penataannya, terus keberadaan minimarket apakah bersinggungan, berdekatan, atau pertimbangannya nanti akan dicabut atau tidak,” imbuhnya.
Terkait Raperda Penanganan Air Limbah Domestik, Politisi PKB ini menilai, rancangan itu penting untuk memperkuat pengelolaan lingkungan, serta pelayanan kepada masyarakat.
“Setelah ini akan dilakukan pembentukan Pansus, membahas lebih lanjut hingga nantinya bisa dibawa ke rapat paripurna,” tuturnya.
Dalam proses pembahasan raperda, DPRD dan pemerintah daerah akan saling melengkapi.
“DPRD berperan mewakili aspirasi masyarakat, sementara pemerintah daerah menyusun kebijakan yang nantinya diputuskan bersama,” tandas Suratno.

