www.LensaAktual.com.ǁJawaTimur,8 Juli 2026-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur menyoroti maraknya kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan perusahaan yang dinilai berdampak besar terhadap perlindungan hak-hak pekerja.
Kondisi tersebut dinilai membuat posisi pekerja sangat lemah dan berpotensi menyebabkan ribuan buruh kehilangan hak-haknya setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua DPW FSPMI Jawa Timur Jazuli menilai fenomena PKPU dan pailit bukan lagi kasus yang berdiri sendiri. Dalam lima tahun terakhir, pola serupa disebut berulang di sejumlah perusahaan besar yang sebelumnya memiliki ribuan karyawan dan masa operasional panjang.
“Di Jawa Timur kasus seperti ini cukup banyak. Ada KDSB, KMBS, Adi Perkasa, New Era dan beberapa perusahaan lain. Awalnya perusahaan besar, punya ribuan karyawan dan pekerjanya sudah puluhan tahun bekerja, tetapi kemudian masuk PKPU dan berakhir pailit,” ujarnya saat diwawancara, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, ketika perusahaan memasuki proses PKPU, pekerja praktis tidak memiliki posisi tawar yang kuat meski secara hukum disebut sebagai kreditur yang memiliki hak istimewa.
“Di atas kertas memang hak buruh diistimewakan, tetapi dalam praktiknya buruh tidak punya suara. Buruh hanya bisa mengikuti proses yang berjalan dan akhirnya saat terjadi PHK mereka tidak cukup terlindungi,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam proses PKPU seluruh utang perusahaan direstrukturisasi dan berbagai tagihan dikumpulkan menjadi satu.
Dalam kondisi tersebut, hak pekerja seperti pesangon, kekurangan upah, tunjangan hari raya (THR), maupun hak lainnya harus bersaing dengan berbagai kewajiban perusahaan kepada kreditur lain.
Persoalan semakin rumit ketika perusahaan akhirnya dinyatakan pailit. Menurut FSPMI, banyak kasus menunjukkan nilai aset perusahaan jauh lebih kecil dibandingkan total utang yang dimiliki.
“Ada perusahaan yang utangnya triliunan rupiah tetapi asetnya hanya miliaran rupiah. Akhirnya hasil penjualan aset tidak cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban,” ujarnya.
Dalam mekanisme kepailitan, lanjut dia, bank sebagai kreditur separatis memiliki prioritas lebih dulu terhadap aset yang dijaminkan. Sementara pekerja baru memperoleh hak setelah proses tersebut selesai.
“Hak buruh berada setelah kreditur separatis. Ketika perusahaan masuk PKPU atau pailit, hubungan pekerja bukan lagi langsung dengan perusahaan tetapi melalui kurator. Masalahnya, buruh tidak ikut menentukan proses penjualan aset dan akhirnya sering kali tidak mendapatkan apa-apa,” katanya.
FSPMI mencatat sedikitnya terdapat sekitar 50 perusahaan yang pernah atau sedang menghadapi persoalan serupa. Dari jumlah tersebut, sekitar 15 perusahaan merupakan anggota yang didampingi serikat pekerja di wilayah Surabaya, belum termasuk Gresik dan daerah lainnya.
Beberapa perusahaan yang disebut tengah menghadapi persoalan serupa antara lain perusahaan makanan laut di Gresik, pabrik sepatu di Pandaan, perusahaan metal di Surabaya, perusahaan tekstil dan juga pasta gigi.
Dampak terhadap pekerja dinilai sangat besar. Di Pasuruan saja, jumlah pekerja terdampak disebut mencapai ribuan orang. Kasus Adi Perkasa misalnya disebut melibatkan sekitar seribu pekerja di sejumlah wilayah, sedangkan New Era disebut memiliki sekitar dua ribu pekerja terdampak.
“Banyak yang tidak mendapatkan pesangon. Ada yang masih memiliki kekurangan upah dan THR yang belum dibayarkan. Prosesnya bisa bertahun-tahun, bahkan ada yang sampai 10 tahun lebih tanpa kejelasan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti meningkatnya jumlah perkara PKPU yang masuk ke pengadilan niaga. Berdasarkan catatan FSPMI, sepanjang 2026 terdapat 64 perkara PKPU yang diproses.
Menurutnya, proses PKPU relatif cepat karena perusahaan dapat digugat hanya dengan adanya dua kreditur. Dalam waktu singkat, pekerja yang sebelumnya tidak mengetahui kondisi keuangan perusahaan mendadak menerima undangan terkait proses PKPU.
“Sering kali buruh tidak pernah diberi tahu kondisi sebenarnya. Tahu-tahu sudah ada putusan PKPU dan kemudian berujung PHK,” katanya.
Selain pekerja tetap yang terkena PHK, FSPMI juga mengingatkan adanya kelompok pekerja kontrak yang luput dari data resmi. Banyak perusahaan memilih tidak memperpanjang kontrak kerja sehingga secara administratif tidak tercatat sebagai PHK.
“Kalau kontraknya habis dan tidak diperpanjang, itu sering dianggap bukan PHK. Padahal pekerjanya tetap kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujarnya.
“Kalau data kita di tahun 2026 saja, sudah ada 1.000 pekerja di Jatim yang terkena PHK. Kalau tanya data di pemerintah hanya 600 an. Karena yang pegawai kontrak sering dilaporkan bukan PHK, karena pekerja kontrak,” imbuhnya.
Karena itu, FSPMI kembali mendesak pemerintah pusat maupun daerah menyiapkan skema aturan jaminan pesangon bagi pekerja. Skema tersebut dinilai penting agar hak pekerja tetap terlindungi meski perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau dinyatakan pailit.
“Kami meminta ada jaminan pesangon yang benar-benar dijamin pemerintah. Hak pekerja seharusnya tidak hilang hanya karena perusahaan pailit. Kalau ada mekanisme jaminan, pekerja bisa lebih tenang dan tidak harus berjuang bertahun-tahun untuk mendapatkan haknya,” katanya.
Selain itu, FSPMI meminta pengadilan lebih selektif dalam mengabulkan permohonan PKPU maupun pailit karena dampaknya sangat besar terhadap nasib pekerja.
“Kalau pemerintah tidak mudah menciptakan lapangan kerja baru, jangan mudah juga mempailitkan perusahaan. Setiap putusan PKPU dan pailit berdampak langsung pada ribuan keluarga pekerja. Karena itu pengadilan harus benar-benar selektif,” tegasnya.
FSPMI juga mengingatkan perbankan agar lebih berhati-hati dalam memberikan pembiayaan kepada perusahaan. Serikat pekerja mempertanyakan sejumlah kasus di mana nilai pinjaman disebut jauh melampaui nilai aset perusahaan yang dijaminkan.
“Jangan sampai ketika perusahaan gagal bayar, yang menjadi korban justru para pekerja yang kehilangan pekerjaan sekaligus kehilangan hak-haknya,” pungkasnya.
