Imbas Mobil Dinas Isi Pertalite, SPBU Patung Tuban Kena Sanksi

www.LensaAktual.com.ǁJawaTimur,13 Februari 2026-SPBU 53.62321 Patung, kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Jawa Timur terancam mendapatkan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dari Pertamina Patra Niaga buntut viralnya mobil dinas di Tuban yang mengisi BBM bersubsidi, Jumat (13/2/2026).

Sebelumnya, beredar video sebuah mobil dinas berwarna hitam dengan plat nomor S 1814 EP berwarna hitam tengah mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU wilayah Tuban.

Usai melakukan pengisian, pengendara mobil tersebut terlihat menepi, kemudian melepas dan mengganti plat nomor kendaraan menjadi plat merah dengan nomor polisi yang sama.

Menanggapi hal tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi SPBU yang melanggar ketentuan maupun melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.

“Pengecekan telah dilakukan saat kejadian dan ditemukan benar adanya pelayanan terhadap kendaraan yang diduga melakukan praktik curang demi mendapatkan BBM bersubsidi (Pertalite),” ujar Ahad.

Dari hasil pengecekan, diketahui operator SPBU juga melakukan kelalaian karena tidak melakukan verifikasi kesesuaian antara barcode dengan plat nomor kendaraan.

“Tanpa pengecekan, operator langsung melakukan pemindaian barcode dan melanjutkan pengisian BBM jenis Pertalite,” imbuhnya.

Atas temuan tersebut, Pertamina menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran produk Pertalite selama tujuh hari ke depan, terhitung mulai 17 Februari 2026.

Meski demikian, SPBU tetap diwajibkan menjamin ketersediaan produk pengganti Pertalite, yakni Pertamax Series, guna menjaga pelayanan kepada konsumen.

“Kita telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara penyaluran produk Pertalite selama 7 hari kedepan,” bebernya.

Ahad menegaskan, untuk teguran dan pembinaan terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran dilaksanakan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh BPH Migas.

Jika di kemudian hari SPBU Patung, ditemukan pelanggaran serupa, sanksi dapat ditingkatkan hingga PHU.

“Jika kembali dilakukan, bisa sampai dengan PHU,” pungkasnya.

 

 

 

Mungkin Anda Menyukai