ww.LensaAktual.com.ǁJawaTimur,15 April 2026-Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sindikat penyelundupan reptil Komodo asal Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke negara Thailand yang berhasil digagalkan pada Bulan Maret 2026.
Mereka berinisial SD, RDJ, BM, RSL, JY, VPP. Perannya, ada yang bertindak sebagai pemburu komodo, pengepul hasil buruan, dan penjual ke pasar regional hingga internasional; Asia Tenggara, negara Thailand.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono menyatakan, sindikat ini sudah beroperasi selama hampir dua tahun, sejak 2025 hingga 2026.
Sudah ada sejumlah 20 ekor komodo yang berhasil ditangkap dan dijual.
Namun, 17 ekor sudah berhasil dikirim ke Thailand, sedangkan saat tiga ekor lainnya, berhasil digagalkan oleh Anggota Polda Jatim, pada Maret 2026.
Selama beroperasi kurun waktu tersebut, sindikat itu diperkirakan sudah berhasil memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp10 miliar.
Karena, satu ekor komodo yang berhasil dijual ke penadah atau pembeli baru di Thailand, dihargai sekitar Rp500 juta.
“Memang harganya ini sesuai dengan kesepakatan antara kedua pihak. Jadi mungkin melihat juga dari situasi dan kondisi. Kalau harga BBM naik mungkin harga komodo juga naik,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, pada Rabu (15/4/2026).
Padahal, Hanif mengungkapkan, sindikat ini memperoleh seekor komodo dari tangan pemburu seharga kisaran Rp5,5 juta.
Kemudian, pengepul menjual komodo tersebut kepada pembeli pertama sehingga kisaran Rp31,5 juta.
Lalu, pembeli kedua menjual komodo tersebut kepada pembeli kedua seharga kisaran Rp41,5 juta.
Nah, oleh pembeli kedua, komodo tersebut langsung dijual ke pembeli jaringan Internasional kawasan Asia Tenggara, negara Thailand.
Harganya, lebih tinggi tujuh kali lipat, Hanif menyebutkan, komodo selundupan tersebut bisa dihargai sekitar Rp500 juta atau 70 USD.
“Estimasi kami, jika mereka bisa menjual 20 ekor komodo, maka mereka bisa dapat sekian,” ungkapnya.
Lantas bagaimana cara sindikat tersebut mengirim komodo tersebut ke Thailand.
Hanif mengatakan, pihaknya masih mendalami hal tersebut.
Ada beberapa personelnya yang masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus tersebut.
Namun, setahu dia, selama ini, sindikat tersebut melakukan mengiriman melalui jalur darat dan udara.
Jika melihat tampilan Power Point pada monitor besar yang ditayangkan selama berlangsungnya Konferensi Pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim.
Terdapat pihak perantara yang mengirimkan hewan komodo tersebut ke Negara Thailand.
Yakni, pihak itu berada di Jakarta yang melayani penyeludupan melalui jalur darat.
Dan, ada pihak lain lagu, yang berada di Sidoarjo melayani penyeludupan melalui jalur udara di Bandara Juanda.
“Nah, itu masih dalam pendalaman kami. Nanti akan kami jelaskan dilain kesempatan karena ini masuk dalam proses pendalaman,” katanya.
Namun, Hanif mengungkapkan, cara sindikat tersebut mengemas komodo agar tetap hidup selama diselundupkan yakni dengan mengemasnya dalam paralon berukuran diameter besar berwarna abu-abu.
Sehingga, komodo dapat dimasukan dalam rongga pipa paralon tersebut. Dan pada kedua ujungnya dibuat penutup berongga udara, agar komodo tetap dapat bernafas.
“Di dalam menyeludupkan komodo ke Surabaya dia menggunakan media ini paralon karena komodo yang diseludupkan adalah komodo yang masih kecil atau anak-anak,” jelasnya.
Kronologi Kasus Penyeludupan Dibongkar Tim Polda Jatim
Lalu bagaimana kasus tersebut bisa terbongkar oleh Polisi.
Hanif mengatakan, personelnya berhasil mengetahui adanya informasi praktik penyeludupan komodo melalui jalur laut menggunakan kapal angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Perak.
Kemudian, setelah berhasil menangkap, satu orang penadah atau pengepul yang sedang melakukan pengiriman pasokan hewan komodo tersebut.
Lalu, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga akhirnya berhasil membongkar jaringan sindikat tersebut hingga ke NTT; Manggarai Timur, dan menangkap para pemburunya.
Tercatat, sindikat tersebut berhasil melakukan pengiriman komodo tersebut, dari Tersangka SD ke Tersangka BM, sebanyak 10 kali dengan jumlah komodo 20 ekor, dengan nilai total sekitar Rp565,9 juta.
1) Januari 2025, satu ekor komodo seharga Rp18 juta.
2) Maret 2025, satu ekor komodo seharga Rp27 juta.
3) Mei 2025, satu ekor komodo seharga Rp27,7 juta.
4) Juni 2025, satu ekor komodo seharga Rp55,4 juta.
5) Agustus 2025, satu ekor komodo seharga Rp82,85 juta.
6) September 2025, tiga ekor komodo seharga Rp76,95 juta.
7) Oktober 2025, satu ekor komodo seharga Rp27,7 juta.
8) November 2025, satu ekor komodo seharga Rp31,2 juta.
9) Desember 2025, dua ekor komodo seharga Rp62,2 juta.
10) Januari 2026, dua ekor komodo seharga Rp62,2 juta.
“Nah, inilah 3 ekor inilah yang berhasil diungkap oleh teman-teman Polda Jatim. Jadi total 20 ekor komodo ini yang diperjual berikan dari Tersangka SD kepada Tersangka BM senilai Rp565,9 juta,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, sindikat penyeludupan Komodo tersebut melakukan proses pengiriman hewan dengan menunjuk wilayah Surabaya sebagai transit.
Bukan, tempat penampungan utama (safe house).
Kemudian, Komodo tersebut bakal segera dikirim ke wilayah Sukoharjo Jateng dan Jakarta, lalu berlanjut ke wilayah Medan. Agar dapat segera dikirim ke pembeli di Thailand.
Namun, ia masih melakukan pengembangan penyidikan atas kasus tersebut. Bahkan, tak menampik, ia bersama perwakilan Kementerian Kehutanan bakal menelusurinya hingga ke Thailand.
“Makanya kemarin tadi saya sempat bisik-bisik dari Bapak Kementerian. Apakah bisa kita sekarang bersama-sama mengecek di Thailand itu di pasar gelapnya? untuk menentukan apa sih sebenarnya? Jadi itu pastinya kami belum bisa dalami,” ujar Roy.
Sekadar diketahui, enam tersangka kasus penyeludupan reptil Komodo, merupakan bagian dari 11 orang tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi yang berhasil ditangkap Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Ternyata, Tersangka BM juga terlibat dalam kasus perdagangan satwa dilindungi Kuskus Talaud dan Tembung melibat empat tersangka yakni BM itu sendiri, MIF, CS dan MSN.
Tersangka CS dan MSN juga terlibat kasus perdagangan satwa Soa Layar, Ular Cincin dan Kadal Duri.
Kemudian, ada kasus perdagangan sisik Trenggiling melibatkan dua orang tersangka, yakni FS dan AK.

