www.LensaAktual.com.ǁJawaTimur,25 Mei 2026-Nasib apes menimpa MS (37) warga Desa Kudus, Kecamatan Klakah dan DSC (22) warga Desa/Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang Jawa Timur tertangkap polisi dalam kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kedua pedangan BBM eceran tersebut diduga melakukan pembelian pertalite berlebihan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Banyuputih Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang pada 11 April 2026 silam.
Hasil tangkapan tangan, polisi mengamankan sedikitnya 26 jerigen berisi BBM jenis Pertalite, masing-masing berkapasitas 35 liter.
“Jadi ada dua kasus pengungkapannya secara bersamaan di lokasi yang sama di SPBU Banyu Putih,” ujar Kasubsi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto, Senin (25/5/2026).
Modus penyelewengan tersebut, kata dia, dua pelaku melakukan pembelian pertalite di SPBU secara berulang menggunakan sepeda motor Suzuki thunder bertangki besar. Setalah itu, mereka pindahkan BBM ini di jurigen ukuran 35 liter.
“Hasil pembelian BBM tersebut, mereka jual lagi ke konsumen dan juga ke pengecer lain,” ucap Suprapto.
Sedikitnya, polisi telah mengamankan 910 liter Pertalite dari tangan pelaku. Kata Suprapto, yang ditimbun di dalam puluhan jeriken berukuran 35 literan sebagai barang bukti.
“Ini dari tangan DSC diamankan sebanyak 10 jerigen masing-masing berkapasitas 35 liter, kemudian MS 16 jerigen,” tambahnya.
Oleh karena itu, dua pedagang BBM eceran tersebut dijerat pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atas penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Kasus ini juga akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” bebernya.

