Bupati Warsubi Isyaratkan Mutasi Pejabat Jombang Awal 2026: ‘Namanya Sudah Ada’

www.LensaAktual.com.ǁJawaTimur,8 Januari 2026-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang membuka peluang dilakukannya perombakan birokrasi pada awal 2026.

Bupati Jombang Warsubi mengisyaratkan akan ada mutasi sekaligus pengisian sejumlah posisi strategis yang hingga kini masih kosong.

Menurut Warsubi, langkah tersebut merupakan hasil dari proses penilaian kinerja pejabat yang telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

Evaluasi itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan lanjutan di bidang kepegawaian.

Hasil Evaluasi Mengerucut ke Sejumlah Nama

“Pengisian jabatan yang kosong insyaallah tidak lama lagi. Saat ini masih dalam tahap evaluasi,” ucap Warsubi dalam keterangan yang diterima Tribunjatim.com pada Kamis (8/1/2026).

Warsubi mengakui, hasil penilaian tersebut telah mengerucut pada sejumlah nama yang berpotensi mengalami pergeseran jabatan. Namun, keputusan final masih menunggu waktu yang tepat setelah pergantian tahun.

“Nama-namanya sudah ada. Tinggal menunggu momentum pelaksanaannya,” ujarnya melanjutkan.

Meski demikian, Warsubi belum membeberkan indikator detail yang digunakan dalam evaluasi tersebut. Secara umum, ia menilai kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jombang menunjukkan hasil positif.

Bupati menyoroti sejumlah capaian makro yang dinilai sebagai indikator keberhasilan kinerja OPD, di antaranya menurunnya tingkat kemiskinan dan pengangguran. Bahkan, ia menyebut kemiskinan ekstrem di Jombang sudah berhasil ditekan hingga nol.

“Secara keseluruhan kinerja OPD cukup memuaskan. Kemiskinan ekstrem sudah tidak ada, angka kemiskinan menurun, dan pengangguran juga turun cukup signifikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada Selasa (31/12/2025), Bupati Warsubi telah mengukuhkan kembali tiga pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah menjabat selama lima tahun.

Ketiganya yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Masduqi Zakaria, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Purwanto, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M. Nashrulloh.

Pengukuhan tersebut, kata Warsubi, dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur masa jabatan pimpinan tinggi pratama selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi serta kebutuhan organisasi.

Selain pengukuhan, pada kesempatan yang sama, Bupati Warsubi juga melantik Hartono sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Jombang. Pelantikan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Jombang Nomor 119 Tahun 2023.

Dengan rangkaian langkah tersebut, Pemkab Jombang menegaskan komitmennya untuk menjaga kesinambungan kinerja birokrasi sekaligus menyiapkan penyegaran struktur organisasi guna menghadapi tantangan pembangunan ke depan.

 

 

 

Mungkin Anda Menyukai