www.LensaAktual.com.ǁJawaTimur,3 Juni 2026-Rencana pemindahan ibu kota Pemkab Mojokerto di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Jawa Timur, berdampak pada sejumlah pemilik rumah dan tempat usaha.
Mereka kini mulai berani bersuara terkait ganti rugi lahan.
Pada intinya, para pemilik properti mendukung program strategis pemindahan pusat perkantoran pemerintahan dari Kota Mojokerto ke wilayah administratif Kabupaten Mojokerto.
Hanya saja, mereka belum menyepakati tentang nominal ganti rugi lantaran harga dari appraisal yang dinilai terlalu rendah.
Padahal, warga di sana bersedia lahannya dibeli oleh Pemkab asalkan dengan harga yang wajar.
Mohammad Sirozi (78) bersama istrinya, Sri Hanik (66), warga Dusun Kemloko, Desa Jotangan, adalah salah satu pemilik rumah usaha di Jalan Raya Raden Wijaya yang terdampak pemindahan pusat ibu kota Mojokerto.
Mereka bersama keluarga sampai saat ini belum sepakat terkait harga ganti rugi rumah dan lahan.
Berdasarkan surat nilai penggantian wajar bidang per bidang tanah, rumah usaha beserta lahan SHM (Sertifikat Hak Milik) milik mereka seluas 880 meter persegi dari Appraisal dihargai senilai Rp2.128.137.571.
Dengan rincian, nilai tanah Rp1.937.760.000 dan bangunan Rp190.337.571.
“Harganya terlalu murah. Kalau yang lain sudah setuju, di sini dua orang menolak, yaitu saya dengan pemilik toko di sebelah rumah ini,” ujar Sri Hanik, Rabu (3/6/2026).
Ia mengungkapkan, dirinya bersama suami telah menempati rumah usaha ini sejak tahun 2008 atau selama 18 tahun silam.
Sebelumnya, pasutri ini tinggal di rumah pertama masih di kawasan Desa Jotangan.
Mereka keberatan dengan harga rendah yang ditawarkan oleh pemerintah.
Ditambah, pengalamannya sudah dua kali menjual lahan untuk pemerintah membuatnya trauma dikecewakan.
Dirinya pernah menjual lahan untuk kepentingan kawasan Stadion Gajah Mada sekitar tahun 2000, dan pembangunan Jotangan Center (pusat oleh-oleh) sekitar tahun 2008 dengan tempo pembayaran lama.
“Saya sudah berpengalaman dua kali menjual lahan untuk pemerintah, terlalu murah dan bayarnya kalau dulu mesti lama, sampai tahunan,” ucap Sri Hanik.
M Sirozi mengaku, dirinya rela melepas rumah dan lahannya dengan harga wajar antara Rp7-8 miliar.
“Kalau harganya sesuai ya tidak apa-apa,” jelasnya.
Menurutnya, rumah usaha ini dibangun secara bertahap hingga empat kali yang ditinggali istri dan empat anak beserta cucu.
Rencananya, rumah dan lahan untuk warisan anak-anaknya.
“Yang membuat keberatan kalau rumah digusur, walaupun saya punya uang nanti beli tanah lagi di mana. Saya sudah tua, benar banyak uang tapi rasanya batin ini tidak karuan,” bebernya.
Anak bungsu dari pemilik lahan, Nafisah (35) menambahkan, dirinya berharap, pemerintah berpihak pada masyarakat kecil.
Tanggapan pemerintah
Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto mengungkapkan, pihaknya segera menanggapi aspirasi warga terkait appraisal yang dinilai terlalu murah.
“Jadi appraisal itu ada metode dan analisis yang tentu terukur, berdasarkan dan dapat dipertanggungjawabkan.”
“Saya melihat gambaran umum yang ada, dan memang cukup wajar,” terangnya.
Bambang menyebut, harga appraisal rumah dan lahan warga yang nantinya ditempati pusat pemerintahan baru sudah sesuai.
“Sudah sangat wajar, kami mengacu pada appraisal dan kalau memang ada hal yang dirasa kurang pas, kami bisa minta penjelasan terukur, karena yang lain tidak ada masalah,” tandasnya.

