www.LensaAktual.com.ǁJawaTimur,7 April 2026-Menanggapi banyaknya sorotan terhadap perilaku mantan suami di Surabaya, Pemkot Surabaya mengadakan pembatasan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengungkap ada 30 layanan publik yang akan dibatasi pada para mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban membayar nafkah setelah perceraian.
Hal ini dilakukan sebagai tindakan tegas untuk menjami perlindungan hak mantan istri dan anak terhadap pemenuhan nafkah.
Kasus banyaknya keluarga yang telantar karena mantan istri dan anak-anaknya tidak hidup cukup melahirkan keputusan Pemerintah Surabaya.
Daftar layanan publik yang dibatasi
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, R. Irvan Wahyudradjad menyebut, 30 layanan publik itu terbagi dalam tiga bentuk layanan publik. Yakni, pendaftaran kependudukan, pelayanan umum dan pencatatan sipil.
“Karena ketika menemukan banyak kasus perceraian di mana si mantan suami atau bapaknya tidak membayar nafkah anak, nafkah iddah. Jadi, kewajiban-kewajiban di dalam amar putusan perceraiannya itu tidak dilaksanakan, akhirnya korban mantan istri dan anak-anaknya yang masih kecil-kecil jadi tidak ternafkahi secara batin, lahir,” kata Irvan, Selasa (7/4/2026)
Berikut pembatasan akses pendaftaran penduduk:
- Cetak ulang Kartu Keluarga (KK)
- Pecah KK
- Pindah dalam kota
- Pindah luar kota
- Pengajuan KTP orang asing
- Perubahan biodata
- SKTT/ KK OA/ pindah keluar OA/ exit permit only (EPO)
- Pemutakhiran gelar
Akses pelayanan umum:
- Pengurusan keabsahan
- Pengurusan legaliser
- Pengajuan KTP elektronik atau e-KTP
Akses pencatatan sipil:
- Akta kelahiran
- Akta kematian
- Akta pengesahan anak
- Akta perceraian
- Perubahan biodata akta kelahiran
- Surat keterangan perjanjian kawin
- Akta perkawinan
- Kutipan kedua akta catatan sipil atau cetak ulang akta
- Pelaporan kelahiran di luar negeri
- Pelaporan kematian di luar negeri
- Salinan akta kelahiran (hanya untuk dokumen migrasi ke luar negeri)
- Perubahan nama akta perkawinan
- Pelaporan perkawinan luar negeri
- Pengakuan anak
- Pengangkatan anak
- Perubahan nama akta perceraian
- Surat keterangan sudah menikah/ belum/ pindah menikah
- Perubahan biodata peristiwa penting dengan Pengadilan Negeri (kematian)
- Pengaksesan Surabaya Single Window (SSW) Alfa
Irvan menuturkan, segala bentuk layanan publik tersebut nantinya dapat dibuka kembali apabila mantan suami kembali melakukan pemenuhan pembayaran nafkah dan melaporkannya.
“Mantan suami melaksanakan haknya dalam pembayaran iddah di PA (Pengadilan Agama), dan PA yang akan membuka datanya,” ujarnya.
Pemicu mantan suami tak beri nafkah
Apa sebenarnya pemicu seorang mantan suami tak lagi mau memberi nafkah mantan istri dan anak-anaknya?
Secara psikologis, pemicunya adalah perubahan ikatan emosional setelah perceraian; ketika hubungan berakhir, sebagian individu mengalami penurunan rasa tanggung jawab.
Mereka akan merasa tak lagi bertanggung jawab karena secara mental merasa sudah “terlepas” dari peran sebagai pasangan, meskipun peran sebagai orang tua seharusnya tetap ada.
Dalam kondisi ini, mekanisme pertahanan diri seperti rasionalisasi bisa muncul, di mana ia meyakinkan dirinya bahwa kewajiban tersebut tidak lagi sepenuhnya menjadi prioritasnya.
Selain itu, konflik emosional yang belum selesai, seperti rasa marah, kecewa, atau sakit hati terhadap mantan pasangan, dapat berdampak pada perilaku pemberian nafkah.
Secara psikologis, ada kecenderungan “withdrawal” atau penarikan diri sebagai bentuk hukuman tidak langsung terhadap mantan pasangan, yang sayangnya berdampak pada anak. Dalam beberapa kasus, ini juga berkaitan dengan ego dan kebutuhan untuk mempertahankan kendali, di mana nafkah menjadi alat untuk menunjukkan kekuasaan atau mengekspresikan perlawanan.
Faktor stres dan tekanan hidup juga berperan besar.
Setelah perceraian, seseorang bisa mengalami beban finansial baru, perubahan gaya hidup, bahkan penurunan kondisi mental seperti kecemasan atau depresi. Kondisi ini dapat mengurangi kemampuan maupun motivasi untuk memenuhi kewajiban finansial.
Dari sudut pandang psikologi, ketika seseorang berada dalam kondisi mental yang tertekan, fokus utamanya sering bergeser pada bertahan secara pribadi, bukan pada tanggung jawab jangka panjang.
Terakhir, adanya hubungan baru atau lingkungan sosial baru juga bisa memengaruhi prioritas psikologis seseorang.
Jika mantan suami sudah memiliki pasangan baru, perhatian, emosi, dan sumber daya finansial bisa bergeser ke kehidupan barunya.
Dalam beberapa kasus, ini disertai dengan pembentukan identitas baru yang secara tidak sadar menjauhkan dirinya dari peran lama sebagai penyedia nafkah bagi keluarga sebelumnya.
Semua faktor ini menunjukkan bahwa perilaku tersebut bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan dinamika emosi, identitas diri, dan proses adaptasi pasca perceraian.

