Poin Penting:
- Anggota DPRD Jawa Timur, ABHB ditangkap polisi karena terseret kasus narkoba.
- Dia diamankan usai polisi menangkap pengedar berinisial MA.
- Kepala Polres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon memberikan konfirmasi kabar penangkapan tersebut.
www.LensaAktual.com.ǁJawaTimur,3 Oktober 2025-Tim Satresnarkoba Polres Ngawi menangkap ABHB yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur, karena terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.
ABHB diamankan di Ngawi, Jawa Timur.
Oknum anggota DPRD Jatim asal PDI Perjuangan (PDIP) itu ditangkap setelah seorang pengedar berinisial MA ditangkap, dan mengaku menjual barang haram itu kepada ABHB.
Kepala Polres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon yang memberikan konfirmasi kabar penangkapan pada Selasa (30/9/2025) .Jumat (3/10/2025) pagi, melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Namun sayangnya, Charles tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi maupun tindak lanjut dari penangkapan ini.
Pesan lanjutan untuk hal ini tak kunjung mendapatkan respons, hingga berita ini ditayangkan.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Budi Sulistyono memastikan DPD PDIP Jatim sudah mengetahui ABHB terlibat dalam kasus narkoba.
“Yang jelas Ketua DPD PDIP Jawa Timur sudah tahu (ABHB diamankan dalam kasus narkoba). Hari ini kita akan rapat (terkait kasus ABHB),” kata pria yang akrab disapa Kanang itu.
Kanang mengatakan, saat ini DPD PDIP Jatim masih mengumpulkan data terkait penangkapan kadernya tersebut.
“Ini baru mengumpulkan data yang lebih konkret apakah ada pelanggaran hukum, pelanggaran AD/ART,” ujar Kanang.
Kanang mengatakan, PDIP akan menjatuhkan sanksi kepada ABHB bila terbukti menjadi pemakai narkoba.
Namun sebelum itu, kata dia, DPD PDIP Jatim harus mengetahui peran ABHB dalam kasus tersebut.
“Kalau ada unsur menjadi pengedar maka sanksi yang diberikan berupa pemecatan tidak hanya anggota DPRD saja, tetapi juga pemecatan dari anggota PDIP,” ujar Kanang.
“Tetapi kalau tidak terlalu dalam (hanya pemakai) maka sebatas pemecatan anggota DPRD,” sambung Kanang.
Terkait pemanggilan terhadap ABHB, Kanang lagi-lagi mengatakan pihaknya akan menggelar rapat internal terlebih dahulu.
“Sementara kami akan teliti dulu. Karena ini menyangkut nasib orang, dan nama baik partai,” ujar Kanang.