ww.LensaAktual.com.ǁJawaTimur,18 April 2026-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bondowoso menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya).
Dua tersangka diduga terlibat dalam kasus narkotika dengan total barang bukti 8,52 gram sabu-sabu. Sementara itu, tiga tersangka lainnya diduga terlibat dalam peredaran okerbaya dengan barang bukti 6.265 butir pil logo Y warna putih.
Menurut Kasat Reskoba Polres Bondowoso, AKP Deki Julkarnaen, para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara kulakan dari Kabupaten Jember dan Situbondo. Barang itu kemudian dijual secara eceran kepada para pengguna di Bondowoso.
“Ada yang dijual ecer,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Polres Bondowoso pada Jumat (17/4/2026).
Deki menjelaskan, salah satu modus yang digunakan dalam penjualan narkotika adalah sistem ranjau. Setelah pembayaran dilakukan, pengedar atau kurir akan menaruh paket narkoba di lokasi tertentu yang
“Barang ditaruh di suatu tempat, transaksinya di tempat lain,” jelasnya.
Para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 610 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (atau sesuaikan dengan UU penyesuaian pidana yang berlaku).
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Deki.
Sementara itu, untuk tersangka kasus peredaran okerbaya dikenakan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman paling lama 12 tahun (sesuai UU Kesehatan terbaru) atau maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

