Ponorogo Bakal Punya 5 Desa Baru, Proses Pemekaran Mulai Dibahas DPRD dan Pemkab

www.LensaAktual.com.ǁJawaTimur,10 Juni 2026-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo bersama DPRD setempat mulai membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa sebagai dasar hukum pemekaran wilayah yang telah dirintis sejak 2024.

Pembahasan lima Raperda tersebut menjadi tahapan penting menuju lahirnya desa-desa baru di Bumi Reog. Jika seluruh proses berjalan lancar hingga mendapat persetujuan pemerintah pusat, lima desa persiapan yang saat ini tengah disiapkan akan resmi berdiri sebagai desa definitif.

Mayoritas desa baru yang diusulkan berasal dari Kecamatan Ngrayun. Sementara satu desa lainnya merupakan hasil pemekaran wilayah di Kecamatan Slahung. Pemekaran ini diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintahan sekaligus meningkatkan efektivitas pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat.

Pembentukan desa baru juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyesuaikan kebutuhan administrasi wilayah yang terus berkembang. Proses tersebut harus melalui sejumlah tahapan, mulai pembahasan regulasi daerah hingga verifikasi pemerintah provinsi dan pusat.

Saat ini, Pemkab Ponorogo menargetkan seluruh tahapan administrasi dan regulasi dapat diselesaikan pada akhir tahun 2026 sehingga lima desa baru tersebut dapat segera memperoleh kode desa dan status resmi sebagai desa definitif.

Lima Raperda Pembentukan Desa Mulai Dibahas

Pembahasan lima Raperda tentang Pembentukan Desa disampaikan Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo di ruang paripurna Gedung DPRD Ponorogo, Jalan Alun-Alun Timur, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Rabu (10/6/2026).

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengatakan usulan tersebut mencakup pembentukan lima desa baru yang tersebar di Kecamatan Ngrayun dan Kecamatan Slahung.

“Ini memang ada usulan pembentukan 5 desa. Satu di Kecamatan Slahung, satu di Ngrayun,” ujar Dwi Agus Prayitno, Rabu.

Politikus yang akrab disapa Kang Wie itu menjelaskan tahapan selanjutnya adalah pembahasan pandangan umum fraksi terhadap masing-masing Raperda yang diajukan.

“Kegiatan yang harus dibahas. Perda ada 5 desa. Perdanya nanti ada satu-satu. Awalnya lima desa jadi satu. Tetapi diminta 5 perda,” katanya.

Hasil Harmonisasi, Satu Usulan Dipecah Menjadi Lima Raperda
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Sugiarto, menjelaskan usulan lima Raperda tersebut merupakan hasil revisi dari rancangan sebelumnya.

Menurutnya, semula Pemkab Ponorogo hanya menyiapkan dua Raperda. Namun setelah melalui proses harmonisasi, pemerintah mendapat masukan agar pembentukan masing-masing desa diatur dalam perda tersendiri.

“Awalnya itu dua sudah kami siapkan, tapi setelah dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham disarankan untuk dibuat menjadi lima raperda pemekaran desa,” ungkap Agus Sugiarto.

Daftar Lima Desa Baru yang Diusulkan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Ponorogo, Tony Sumarsono, mengatakan lima desa persiapan tersebut telah dirintis sejak 2024 dan tersebar di dua kecamatan.

Lima desa yang diusulkan meliputi:

  • Desa Persiapan Sambiganen
  • Desa Persiapan Ngandel
  • Desa Persiapan Galih
  • Desa Persiapan Pucak Mulyo
  • Desa Persiapan Argo Mulya

Empat desa baru berasal dari wilayah Kecamatan Ngrayun, sedangkan satu desa lainnya merupakan hasil pemekaran Desa Slahung di Kecamatan Slahung.

Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

Tony menyebut Pemkab Ponorogo menargetkan seluruh proses pemekaran lima desa tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada 17 Desember 2026.

“Target kami maksimal 17 Desember pemekaran lima desa ini selesai. Tetapi ya harus melalui prosesnya,” terang mantan Camat Jambon tersebut.

Ia menjelaskan setelah pembahasan di tingkat daerah selesai, lima Raperda tersebut akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jika tak ada koreksi, nantinya kode desa setiap desa baru bakal dikeluarkan dan menyatakan masing-masing desa resmi terpisah dari desa induknya. Karena bukan hanya Pemkab saja yang terlibat, tentunya butuh waktu,” pungkasnya.

 

 

Mungkin Anda Menyukai