Sebanyak 111 ASN di Jombang Masuk Masa Pensiun, Kekosongan Jabatan Bertambah

Poin Penting : 

  • Sebanyak 111 pegawai dipastikan akan memasuki masa pensiun dalam kurun tiga bulan mendatang
  • Kondisi ini diprediksi menambah daftar kursi kosong di sejumlah jabatan eselon III dan IV
  • Pemkab Jombang diperkirakan segera melakukan penataan ulang struktur jabatan, terutama di level eselon III dan IV, agar roda birokrasi tetap berjalan optimal

www.LensaAktual.com.ǁJawaTimur,26 September 2025-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kembali menghadapi tantangan dalam penataan aparatur sipil negara (ASN).

Sebanyak 111 pegawai dipastikan akan memasuki masa pensiun dalam kurun tiga bulan mendatang.

Kondisi ini diprediksi menambah daftar kursi kosong di sejumlah jabatan eselon III dan IV.

Data yang dihimpun menunjukkan, gelombang pertama pensiun terjadi pada 1 Oktober 2025 dengan jumlah 36 ASN. Disusul 41 ASN pada 1 November, dan 34 ASN lagi pada 1 Desember.

Meski sebagian besar berasal dari staf pelaksana, terdapat pula pejabat setingkat kepala seksi dan kepala bidang di organisasi perangkat daerah (OPD) serta kecamatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Anwar, menegaskan bahwa tidak ada pejabat eselon II yang ikut dalam daftar pensiun tahun ini.

“Untuk kepala dinas, seperti Kadisdagrin Suwigno dan Kadisporapar Bambang, masa purna baru pada 2026. SK pensiun mereka akan diberikan pada Desember nanti,” ucapnya saat dikonfirmasi terpisah pada Jumat (26/9/2025).

Penyerahan SK pensiun kepada 111 ASN dilakukan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, di ruang Bung Tomo.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan penghargaan atas pengabdian panjang para pegawai negeri di Pemkab Jombang.

“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan loyalitas Bapak Ibu semua. Purna tugas bukanlah akhir pengabdian, melainkan awal perjalanan baru yang penuh makna,” kata Warsubi.

Bertambahnya jumlah pensiunan, Pemkab Jombang diperkirakan segera melakukan penataan ulang struktur jabatan, terutama di level eselon III dan IV, agar roda birokrasi tetap berjalan optimal.

Ia juga mengingatkan, meski sudah menerima SK, para ASN masih berkewajiban menyelesaikan tugas hingga masa kerja resmi berakhir.

“Semua tanggung jawab yang tersisa harus dituntaskan dengan baik sebelum meninggalkan jabatan,” pungkas Anwar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mungkin Anda Menyukai