Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Blitar Tutup Selama Ramadan, Restoran Boleh Buka Asal Pasang Tirai

www.LensaAktual.com.ǁJawaTimur,18 Februari 2026-Seluruh tempat hiburan malam dan rumah karaoke di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur dipastikan tutup total selama bulan suci Ramadan 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar dan disosialisasikan kepada seluruh kecamatan untuk diteruskan ke desa serta para pelaku usaha.

“Surat edaran sudah kami sampaikan ke kecamatan untuk diteruskan ke desa dan ke pengusaha tempat hiburan malam dan rumah karaoke,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho atau yang akrab disapa Eta, Rabu (18/2/2026).

Eta mengatakan, Satpol PP secara rutin akan melaksanakan patroli untuk memastikan tempat hiburan malam dan rumah karaoke tidak beroperasi selama Ramadan.

Ia juga berharap para pelaku usaha tempat hiburan malam dan rumah karaoke mematuhi surat edaran dari Pemkab Blitar terkait pelaksanaan Ramadan.

“Nanti, secara rutin, kami akan melakukan pemantauan untuk memastikan tempat hiburan malam dan rumah karaoke tidak beroperasi selama Ramadan,” ujarnya.

“Kalau tetap ada tempat hiburan malam maupun rumah karaoke yang beroperasi selama Ramadan akan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, surat edaran itu juga mengatur sejumlah kegiatan masyarakat selama pelaksanaan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Misalnya, masyarakat dilarang melaksanakan ronda sahur menggunakan sound system dan kendaraan bermotor.

Kegiatan ronda sahur hanya diperbolehkan menggunakan kentongan dan peralatan tradisional lainnya.

Sedang, waktu pelaksanaan ronda sahur dimulai pukul 02.30 WIB.

“Pelaksanaan ronda sahur tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya.

Di surat edaran juga mengatur pengelolaan rumah makanan, restoran, dan kafe selama Ramadan.

Pengelola rumah makan, kafe, dan restoran diminta memberi batas penutup (tirai) pada jendela atau bagian ruang yang terbuka di siang hari selama Ramadan.

“Kafe, hotel, dan restoran juga dilarang menggelar live musik selama Ramadan,” katanya

 

 

 

Mungkin Anda Menyukai