Motif Pembacokan Perangkat Desa di Tuban, Dipicu Chat Mesra dan Persoalan Asmara Tahun 2024

www.LensaAktual.com.ǁJawaTimur,5 November 2025-Kasus pembacokan perangkat Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, gegerkan warga, Rabu (5/11/2025) pagi.

Korban bernama Riyadi (55) tewas setelah dibacok oleh tetangganya sendiri, Warsidam (50), menggunakan sebilah bendo (sejenis parang).

Dari keterangan Warsidam, ia nekat menghabisi nyawa korban karena diliputi rasa cemburu terkait persoalan asmara yang terjadi sejak tahun 2024 lalu.

Selain itu, antara istri pelaku dan korban diduga sering berkomunikasi berupa chat mesra di aplikasi WhatsApp (WA).

“Dia (korban) juga sering datang ke toko istri saya,” ujar Warsidam, Rabu (5/11/2025).

Kronologi Kejadian

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch Rudi, menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat pelaku melihat korban sedang berada di area penampungan air desa setempat.

Melihat korban, pelaku kemudian mengambil bendo dan langsung membacok korban di bagian kepala.

Korban sempat berusaha melarikan diri dan masuk ke rumah warga.

Namun pelaku yang sudah gelap mata terus mengejar dan kembali membacok korban di bagian leher hingga tewas di tempat.

“Pagi tadi pelaku melihat korban di penampungan air, lalu timbul niat dan membacok korban dua kali hingga mengenai kepala,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi membenarkan bahwa motif pembunuhan ini dipicu oleh dugaan hubungan asmara antara korban dan istri pelaku pada tahun 2024 silam.

“Informasinya, korban dan istri pelaku pernah berkomunikasi lewat WhatsApp dengan isi pesan bernada asmara,” imbuhnya.

Korban Riyadi diketahui menjabat sebagai perangkat Desa Jarorejo.

Sedangkan pelaku Warsidam bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan semen di wilayah Kerek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, sembari dilakukan pendalaman terkait adanya unsur perencanaan.

“Untuk sementara kami sangkakan Pasal 340, subsider ke 338, karena motif dan unsur perencanaannya masih kami dalami,” pungkasnya.

 

 

 

Mungkin Anda Menyukai