Alasan Pemkab Belum Realisasi Pembangunan Monumen Reog Ponorogo, Telanjur Anggarkan Rp6 Miliar

www.LensaAktual.com.ǁJawaTimur,30 Juni 2026-Pemerintah Kabupaten Ponorogo belum memastikan kelanjutan pembangunan Monumen Reog meski anggaran sebesar Rp6 miliar telah disiapkan dalam APBD 2026.

Proyek tersebut kini masuk tahap evaluasi setelah menjadi salah satu catatan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Sejumlah persoalan administrasi disebut masih menjadi perhatian, mulai dari izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga peninjauan struktur bangunan.

Karena itu, realisasi anggaran sementara ditunda sembari pemerintah daerah mencari skema yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lantaran masih menuntaskan berbagai persoalan administrasi, mulai dari perizinan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga evaluasi struktur bangunan.

“Ya memang ada anggaran Rp6 miliar di APBD untuk Monumen Reog. Tetapi habis dapat sorotan BPK ya dikaji ulang,” ungkap Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, Senin (29/6/2026).

Bunda Lisdyarita, sapaan akrabnya, menjelaskan memang saat perencanaan dianggarkan Rp6 miliar untuk Monumen Reog dan Museum Peradaban.

Dana Rp6 miliar tersebut dianggarkan oleh Pemkab Ponorogo untuk pembangunan fasilitas umum di Monumen Reog dan Museum Peradaban yang berada di Desa/Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

“Karena kemarin sebelum menganggarkan sudah coba konsultasi. Kemarin dapat izin. Ternyata tersandung dan tidak bisa dilanjutkan,” terang Bunda Lisdyarita.

Dia menjelaskan, bakal menggali kembali. Pasalnya, andaikata bisa tetap dikucurkan namun tidak boleh dibangun secara permanen, akan dicarikan solusi.

“Jadi kita perencanaan dulu, kita gali kembali karena andaikata nanti bisa pun, sementara waktu tidak boleh permanen,” papar Bunda Lisdyarita.

Misal, jelas dia, menggunakan kontainer.

“Jadi kita harus memakai kayak kontainer, kalau kemarin kita ingin ada masjid, masjid pun kini pakai kontainer juga,” tegasnya.

“Kalau kemarin kita anggaran di Rp6 M itu, karena kita belum dapat info soal izin lingkungan, PBG juga belum,” imbuh Bunda Lisdyarita.

“Maka dari itu, nanti kita mengkaji ulang kembali semuanya, kita sudah terlanjur mengeluarkan 6 M, belum direalisasikan,” pungkasnya.

Temuan terbesar BPK

Kebanggaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 13 tahun berturut-turut akhirnya harus kandas.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2025, Pemkab Ponorogo dipastikan turun kasta dan hanya meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Anjloknya penilaian tata kelola keuangan ini dipicu oleh sederet temuan krusial di lapangan. Sektor yang paling menjadi sorotan tajam tak lain adalah kelanjutan mega proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo dan Museum Peradaban (MRMP) yang berdiri di Kecamatan Sampung.

Proyek prestisius tahun jamak (multiyears) senilai total Rp76,6 miliar di bawah naungan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora) tersebut dinilai BPK memiliki cacat perencanaan, perizinan, hingga pelaksanaan fisik yang tidak memadai.

Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, membenarkan bahwa proyek Monumen Reog menjadi rapor merah utama yang diberikan oleh BPK. Pihaknya kini tengah melakukan pengkajian ulang (review) secara mendalam dan menyeluruh.

“Ternyata dalam kelanjutan pembangunan Monumen Reog ini kami harus benar-benar ekstra berhati-hati. Kami sudah mengumpulkan seluruh kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk membahas, membedah, dan mengecek langsung catatan dari BPK,” ujar perempuan yang akrab disapa Bunda Lisdyarita tersebut, Jumat (26/6/2026).

Bunda Lisdyarita menambahkan, catatan yang diberikan BPK sangat kompleks. Masalah tersebut tidak hanya menyangkut urusan administratif, melainkan menyentuh ranah fisik bangunan.

“Permasalahannya banyak sekali tentang monumen. Mulai dari masalah perizinan lingkungan yang belum memadai, izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang belum tuntas, hingga kualitas strukturnya di mana ada sedikit volume pekerjaan beton yang belum memadai,” ungkapnya lurus.

Bedah Temuan BPK: Indikasi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Berdasarkan data dokumen yang dihimpun, kegagalan Ponorogo menyabet opini WTP ke-14 ini terbagi ke dalam dua klaster temuan besar:

  1. Karut-Marut Monumen dan Museum Reog (MRMP) BPK mendeteksi adanya kekurangan volume pembesian serta ketidakwajaran harga pengerjaan patung sebesar Rp2.560.456.172,36. Hal ini berimbas pada lebih saji Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Belanja Modal Gedung. Selain itu, indikasi ketidaksesuaian kualitas beton struktur membuat fungsi bangunan berisiko tinggi tidak tercapai, sehingga saldo Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) di Neraca per 31 Desember 2025 senilai Rp76.618.092.000,00 diragukan kewajarannya.
  2. Ketidaksesuaian Spesifikasi 84 Paket Jalan Dinas PUPKP Pelanggaran aturan tidak hanya berhenti di sektor pariwisata. BPK juga menemukan ketidaktertiban perencanaan pada Bidang Bina Marga Dinas PUPKP. Terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis atas 84 paket pekerjaan konstruksi jalan, irigasi, dan jaringan. Dampaknya, terjadi kelebihan pembayaran (kelebihan bayar) senilai Rp3.172.435.614,67 yang mencederai prinsip efisiensi pengadaan barang dan jasa.

Komitmen Eksekutif dan Desakan Evaluasi Total dari DPRD

Menyikapi kenyataan pahit ini, Plt Bupati Lisdyarita menegaskan komitmennya untuk segera bergerak memimpin perbaikan tata kelola birokrasi dan keuangan. Pihaknya berjanji akan mengawal penyelesaian rekomendasi BPK satu per satu demi memulihkan nama baik Pemkab Ponorogo.

“Maka dari itu kami berkomitmen. Kami langsung bergerak mengevaluasi performa kerja OPD, agar hambatan ini bisa segera diselesaikan dan ke depannya Ponorogo bisa merebut kembali opini WTP,” tegas Lisdyarita.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyayangkan terhentinya rekor prestasi opini keuangan daerah ini. Pihak legislatif mendesak eksekutif tidak main-main dalam menindaklanjuti rekomendasi auditor negara.

“Sederet catatan rekomendasi perbaikan sudah kami serahkan secara resmi kepada pihak eksekutif. Kami minta tolong lakukan evaluasi total secara menyeluruh dalam manajemen tata kelola keuangan pemerintah daerah itu, jangan sampai ditunda-tunda,” pungkas Dwi Agus Prayitno tegas.

 

 

 

Mungkin Anda Menyukai