Sindikat Maling Rel Kereta Api di Lumajang Tertangkap, Dijual ke Penadah Rp4000 Sekilo

www.LensaAktual.com.ǁJawaTimur,30 Mei 2026-Polisi berhasil mengamankan tiga maling spesialis pencurian besi rel kereta api di Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Mereka diantarnya laki laki umur 41 tahun bernama Untung, serta Saibun usia 60 tahun asal Kecamatan Yosowilangun.

Keduanya diamankan bersama penadah besi rel hasil curian bernama Riman Ardiansyah (41) asal Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.

Kasubsi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengungkapkan kasus ini bermula ketika warga menemukan adanya potongan besi rel milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di semak-semak pinggir lahan tebu di Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun pada Selasa malam (26/5/2026) pukul 20.47 WIB.

“Setelah itu warga tersebut melaporkannya ke kepala desa. Kemudian laporan tersebut diteruskan ke Polsek Yosowilangun,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).

Setelah itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memantau lokasi tempat kejadian perkara.

Kata dia, pada Rabu dini hari (27/5/2026) pukul 00.20 waktu setempat, tersangka bernama Untung dan Saibun mendatangi lokasi dengan mengendari mobil pick up Grand Max.

“Keduanya datang di lokasi dan menaikan beberapa potongan besi rel sebanyak enam lonjor di kendaraan tersebut,” ungkapnya.

Ketika mereka sudah kembali naik kendaraan roda empat itu, polisi langsung menyergap pelaku dan mengamankan keduanya di Polsek Yosowilangun Lumajang.

Berdasarkan keterangan kedua maling ini, kata dia, sudah melakukan pencurian besi rel kereta tersebut sejak pukul 20.00 WIB, atau setengah jam sebelum kasus dilaporkan ke polisi.

“Pencurian dengan pemberatan, mereka lakukan dengan cara memotong besi rel menggunakan gergaji besi manual. Setelah berhasil, potongan besi rel tersebut pelaku sembunyikan di semak-semak sebelah lahan tebu untuk diangkut menggunakan pick up,” bebernya.

Sebelum melakukan pencurian, Suprapto mengungkapkan maling ini mengaku sudah mengubungi Riman Ardiansyah, penadah besi curian.

Mereka sepakat membeli besi rel kereta api tersebut Rp 4000 perkilonya.

“Selain itu, pengusaha besi tua tersebut juga meminjamkan pick up Grand Max terhadap Untung dan Saibun untuk pengangkutan besi rel dan menerima hasil pencurian tersebut,” ungkapnya.

Oleh karena itu, polisi langung mendatangi rumah penadah besi rel hasil curian tersebut di Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang sekaligus mengamankan barang bukti pendukung lain

“Berupa Sepeda Motor Shogun protolan yang digunakan tersangka Saibun dan Untung untuk mengambil Pick Up Grand Max di rumah penadah,” ucapnya.

Atas tindakan ini, polisi menjerat pelaku Saibun dan Untung dengan pasal 477 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Nasional tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Sementara penadah, dijerat pasal 591 tentang penadah atau pertolongan jahat ancaman penjara maksimal 4 tahun,” kata Suprapto.

Menanggapi hal ini, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengapresiasi keberhasilan polisi mengungkap kasus pencurian besi rel kereta di Kecamatan Yosowilangung Lumajang, sebab barang tersebut masih aset perkeretapian.

“Daop 9 Jember tidak mentolerir tindakan pencurian besi rel kereta, meskipun itu berada di jalur mati atau tidak aktif,” tanggapnya.

Oleh karena itu, Daop 9 Jember akan mendukung penuh proses penyelidikan perkara tersebut bahkan siap menyediakan berkas kepemilikan perusahaan, jika diperlukan kepolisian.

“Termasuk kepemilikan dan jumlah kerugian yang ditimbulkan dampak dari pencurian tersebut,” kata Cahyo

 

 

 

Mungkin Anda Menyukai