www.LensaAktual.com.ǁJawaTimur,25 Februari 2026-Bupati Banyuwangi bersama rombongan Forkopimda mengecek stok minyak goreng kemasan Minyakita di Gudang Bulog Sukowidi, Kecamatan Kalipuro, Rabu (25/2/2026). Ipuk ingin memastikan stok minyak goreng mencukupi sehingga harga akan stabil.
Konsumsi minyak goreng saat Ramadan dan Idulfitri juga diperkirakan meningkat signifikan. Bulog memprakirakan, peningkatan konsumsi mencapai 50 persen.
“Kami ingin memastikan kebutuhan sembako, termasuk minyak goreng, tercukupi. Karen ketersediaan barang akan berkaitan dengan harga di pasaran,” kata Ipuk.
Saat ini, stok minyak goreng merek Minyakita di Gudang Bulog terbilang sebanyak 38 ribu liter. Stok tersebut masih akan ditambah dengan 100 ribu liter minyak goreng yang masih dalam perjalanan menuju Banyuwangi. Jumlah tersebut disebut mencukupi untuk kebutuhan warga selama Ramadan dan Idulfitri.
“Sejak tanggal 20 Desember hingga kemarin, kami juga sudah menyalurkan 368 ribu liter ke 108 kios yang ada di Banyuwangi,” kata Pimpinan Cabang Perum Bulog Banyuwangi Dwiana Puspitasari.
Dwiana menyebut, Bulog hanya mendistribusikan minyak goreng merek Minyakita sekitar 35 persen. Sementara sisanya didistribusikan langsung oleh produsen kepada konsumen melalui distributor.
Meski demikian, Bulog bersama Satgas Pangan bertugas memantau penjualan Minyakita kepada konsumen agar tak melebihi harga eceran tertinggi, yakni 15.700 per liter. Penjual yang melanggar aturan tersebut akan mendapat sanksi.
Dwiana menyatakan, distribusi Minyakita dari Bulog ke pedagang atau pengecer masih terus dilakukan. Jumlah penyaluran kepada tiap kios menyesuaikan dengan daya tampung gudang kios.
“Setiap kios memiliki kemampuan berbeda. Contohnya, kios di Pasar Banyuwangi Kota bisa menampung 50–100 karton per minggu. Di Pasar Blambangan sekitar 75–100 karton. Berbeda lagi dengan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) yang bisa lebih banyak karena kapasitas gudang dan perputaran penjualannya lebih besar,” ungkap dia.
Menurut Dwiana, pengecer Minyakita dari Bulog harus memenuhi beberapa syarat. Antara lain memiliki kartu tanda penduduk, nomor pokok wajib pajak, dan nomor induk berusaha.
Pengecer juga harus mendaftar melalui sistem yang tersedia, sama seperti syarat distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
“Ketika melakukan pemesanan, data akan tercatat di sistem, termasuk jumlah dan lokasi suplai,” ujar dia.

