www.LensaAktual.com.ǁJawaTimur,19 November 2025-Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tlekung, Kota Batu, Selasa (18/11/2025). Dengan menggunakan

