www.LensaAktual.com.ǁJawaTimur,10 September 2026-Aksi pencurian tas di sebuah masjid di Surabaya berujung pada penangkapan seorang pria asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Pria tersebut bernama Mustain (40), warga Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Ia diduga mencuri tas milik jemaah di Masjid Nurul Yaqin, Jalan Dupak Rukun, Kota Surabaya.
Korban dalam kasus tersebut adalah Sri Ria Rini (39) dan suaminya, Samiran (40), warga Pasiran, Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
Menariknya, keberadaan terduga pelaku berhasil dilacak hingga ke wilayah Kecamatan Balongpanggang setelah nomor HP yang berkaitan dengan barang milik korban terdeteksi berada di Desa Ngampel.
Polsek Balongpanggang kemudian membantu mencari keberadaan Mustain berdasarkan informasi tersebut hingga akhirnya menemukannya saat sedang berjualan buah kupas di pinggir jalan.
Jejak Nomor HP Bawa Polisi ke Balongpanggang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terungkap pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, korban datang ke Mapolsek Balongpanggang untuk meminta bantuan pendampingan menuju alamat yang muncul berdasarkan fitur berbagi lokasi (share location) dari nomor HP.
Ketika fitur tersebut dinyalakan, keberadaan nomor HP terdeteksi berada di wilayah Dusun Karangpilang, Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang.
Petugas Polsek Balongpanggang kemudian mengantar korban menuju lokasi tersebut. Sesampainya di Dusun Karangpilang, petugas menggali informasi dari rekaman CCTV serta keterangan warga setempat.
Dari rekaman CCTV dan informasi warga, petugas mendapatkan ciri-ciri orang yang diduga sebagai pelaku. Warga kemudian mengenali ciri tersebut dan mengarah kepada Mustain, seorang penjual buah yang biasa mangkal di pinggir Jalan Raya Dapet, Balongpanggang.
Ditangkap Saat Berjualan Buah
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pencarian terhadap Mustain.
Petugas akhirnya menemukan Mustain sedang berjualan buah kupas di pinggir Jalan Raya Dapet, Balongpanggang.
Saat ditanyai secara singkat, Mustain mengakui perbuatannya. Ia mengaku memang mencuri sebuah tas di masjid di wilayah Krembangan, Surabaya, pada Rabu pagi.
Atas pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengambilan barang bukti di rumah Mustain yang berada di Dusun Karangpilang, Desa Ngampel.
Dari rumah tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas berwarna cokelat, sejumlah uang, dua unit HP, serta menemukan sejumlah barang yang telah dibakar di rumah pelaku.
Polsek Balongpanggang Bantu Ungkap Keberadaan Pelaku
Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto mengatakan, lokasi kejadian pencurian berada di wilayah Krembangan, Surabaya.
Polsek Balongpanggang dalam perkara ini membantu mengungkap dan mencari keberadaan pelaku setelah mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri terduga pelaku serta lokasi terakhir nomor HP yang terdeteksi di wilayah Dusun Karangpilang, Desa Ngampel.
“Bahwa tempat kejadian perkara (locus delicti) berada di Krembangan Surabaya, Polsek Balongpanggang dalam hal ini membantu ungkap dan mencari keberadaan pelaku dengan ciri-ciri dan shareloc aktif nomor HP terakhir kali di Wilayah Dusun Karangpilang Desa Ngampel Kecamatan Balongpanggang,” ujar Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto.
Selanjutnya, terduga tersangka beserta barang bukti dilimpahkan kepada Penyidik Polsek Krembangan Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat dilimpahkan, kondisi tersangka dalam keadaan sehat dan tidak ditemukan bekas luka.
