Lapak PKL & Rombong Diangkut Satpol PP, Disperdagkum Ponorogo Sebut Sudah Ada Peringatan

ww.LensaAktual.com.ǁJawaTimur,21 April 2026-Lapak para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pramuka, Jalan Suromenggolo atau biasa dikenal Jalan Baru, Jalan Menur, dan Jalan Juanda, dibongkar.

Pembongkaran hingga rombong yang ditinggal diangkut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut rupanya bukan tanpa sebab.

Para PKL sebelumnya telah mendapatkan surat peringatan yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperdagkum).

Dalam surat tersebut, PKL diimbau untuk membawa pulang rombong miliknya, pun tidak ada yang barang yang ditinggal.

“Jadi surat himbauan kami terbitkan dan berikan ke PKL 14 April 2026. Kami kasih waktu hingga Minggu, 19 April 2026, kemarin,” ungkap Kabid Perdagangan Perdagkum Ponorogo, Varas Paravirodhena, Selasa (21/4/2026).

Istilahnya, jelas dia, berangkat bersih, pulang pun harus bersih.

Varas mengatakan, dedline yang diberikan hingga Minggu lalu, dirasa telah cukup.

“Kemarin kami menggandeng Satpol Pp untuk melakukan pembersihan,” kata mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Sampung ini kepada TribunJatim.com.

Imbauan membawa rombong pasca berjualan untuk PKL bukan tanpa sebab.

Pertama adalah menjaga kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Pun kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga predikat Ponorogo sebagai kota yang indah dan rapi, terlebih dalam menghadapi berbagai penilaian kebersihan kota seperti Adipura.

“Nah, karena ya pembinaan kita mbak, karena apa jalan ruas jalan itu kan kalau setelah berjualan ditinggalkan kelihatan orang enggak enak dipandang mata gitu. Makanya kita kasih surat himbauan kita tertibkan untuk PKL-nya,” urainya.

Dia menjelaskan, sementara yang diberikan imbauan adalah PKL di Jalan Pramuka, Jalan Suromenggolo atau biasa dikenal Jalan Baru, Jalan Menur, dan Jalan Juanda.

“Ya untuk sementara masih di Jalan Pramuka, Jalan Baru, Jalan Menur, dan Jalan Juanda. Habis itu bergulir maupun bergantian,” paparnya.

Dia menegaskan bahwa penertiban sudah dilakukan rutin, tahun lalu pun sama.

Namun ketika petugas lengah, PKL kembali ke tabiat awalnya.

“Kita itu tahun yang lalu sudah lho mbak, kita tahun itu sudah sudah penertiban gitu, dan ini saya rasa ini juga perlu karena banyak rombong ditinggal di jalan baru itu, Jalan Pramuka, Jalan Menur,” tegasnya,

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Ponorogo, Subiyantoro menyatakan, pemilik rombong yang diangkut bisa untuk mengambilnya ke kantor Satpol PP Ponorogo di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.

“Silakan datang ke kantor, diambil. Tidak dipungut biaya sepeserpun. Tapi ya jangan diulangi lagi lah. Jangan ditinggal rombongnya,” urainya.

Salah satu PKL, Andik Kurniawan, menyadari bahwa ada beberapa PKL membandel, seperti membangun semi permanen atau meninggalkan rombong.

“Kesalahan pedagang juga sih. Termasuk saya. Ini tadi terdampak, ya nanti kami perbaiki. Saya bawa lah rombong jualannya,” pungkas pemilik angkringan tersebut.

 

 

 

Mungkin Anda Menyukai