Puluhan Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Jember Dinonaktifkan, Bakal Diganti oleh Kemensos

www.LensaAktual.com.ǁJawaTimur,24 Februari 2026-Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jember, telah menonaktifkan 31.442 peserta JKN segmen Penerima Bantuan luran (PBI).

Hal tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026, dalam pemutahiran data peserta BPJS Kesehatan PBI.

“Kabupaten Jember sendiri jumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan tercatat sebanyak 31.442 peserta,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, puluhan ribu peserta PBI yang dicoret, juga telah diganti baru oleh Kementrian Sosial. Sehingga secara jumlah tidak ada perubahan.

“Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar kepesertaan PBI JK tetap tepat sasaran,” ulas Yessy.

Yessy menjelaskan, bagi peserta JKN yang dinonaktifkan, dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali sepanjang yang bersangkutan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Pertama, kata Yessy, harus tercantum daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Selain itu, hasil verifikasi lapangan, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.

“Peserta merupakan penderita penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa,” paparnya.

Warga tak perlu khawatir

Namun warga di Jember tidak perlu khawatir, sebab pemerintah telah membuka peluang aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI itu melalui program Universal Halth Coverage (UHC) Prioritas.

“Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial. Selanjutnya akan mengusulkan kembali pengaktifan kepesertaan JKN bagi peserta yang memenuhi persyaratan,”ulas Yessy.

Namun bagi warga yang tergolong mampu hasil pemutahiran ini. Yessy meminta agar mendaftar peserta BPJS Kesehatan secara mandiri, agar bisa dapat jaminan kesehatan.

“Peserta dapat mengecek status kepesertaan JKN, baik aktif maupun tidak, melalui sejumlah kanal layanan aplikasi Mobile JKN, maupun datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat,” tuturnya.

 

 

Mungkin Anda Menyukai