Sosok Bos Toko Emas Semar yang Rumahnya Digeledah Bareskrim, Ketua RT Angkat Bicara

www.LensaAktual.com.ǁJawaTimur,22 Februari 2026-Sosok bos Toko Emas Semar membuat ketua RT angkat bicara.

Rumah bos Toko Emas Semar itu sudah digeledah oleh Bareskrim Polri.

Penggeledahan ini terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tambang emas ilegal.

Bos Toko Emas Semar itu berinisial TW.

Menurut tetangga, TW dikenal sebagai sosok yang murah hati.

TW juga rutin berkomunikasi dengan warga tatkala masih bermukim di rumah mewah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.

Ketua RW 2 lingkungan Jalan Diponegoro, Hartono mengatakan, hubungan TW dan warga terjalin baik.

Bahkan, di momen tertentu, TW suka memberikan bantuan untuk kegiatan kampung.

“Saat masih tinggal di rumah Jalan Diponegoro, (TW) suka memberikan bantuan uang ketika kampung menggelar kegiatan,” katanya, Sabtu (21/2/2026).

Ketua RT 1 RW 2 lingkungan Jalan Diponegoro, Hari Kusyanto, mengungkapkan hal serupa.

Ia menilai TW sosok yang begitu dermawan.

Setiap ada kegiatan kampung, dia rutin membantu.

“Dulu waktu di sini, ketika minta bantuan sumbangan uang untuk kegiatan kampung langsung diberi,” terang dia.

“(TW) baik orangnya,” imbuh Hari.

TW dan keluarga lalu berpindah ke Surabaya sekitar tahun 2016 silam.

Semenjak itu, TW dan keluarga sangat jarang menyambangi Kabupaten Nganjuk.

Hartono dan Hari pun tidak pernah berhubungan dengan TW.

“Setelah pindah, kita tidak berinteraksi lagi,” urainya.

Digeledah

Rumah di Jalan Diponegoro serta Toko Emas Semar di Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk, milik TW, digeledah pada Kamis (19/2/2026), pukul 09.00 WIB.

Penggeledahan dilakukan dijalankan personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ini terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tambang emas ilegal.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita barang bukti perhiasan emas dan bermacam dokumen.

Proses penggeledahan di Toko Emas Semar rampung pada Jumat (20/2/2026), pukul 01.30 WIB, atau memakan waktu 16 jam lebih.

Sedangkan rumah mewah di Jalan Diponegoro, selesai pukul 21.30 WIB, tepatnya berdurasi 12 jam lebih.

Kasus tambang emas ilegal

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak,mengatakan bahwa kasus ini terkait dengan tambang emas ilegal yang berada di Kalimantan Barat (Kalbar), pada 2019 hingga 2022.

Menurut dia, kasus tambang ilegal sudah inkracht atau berkuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

Tetapi, dana hasil dari penjualan emas pertambangan ilegal itu mengalir kepada beberapa pihak, sehingga menjadi praktik tindak pencucian uang yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 25,8 triliun.

“Berdasarkan fakta penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual-beli emas diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2025, mencapai Rp 25,8 triliun,” kata Ade di Surabaya.

Imbasnya, Toko Emas Semar yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman ikut digeledah.

Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, yang menjadi saksi dalam penggeledahan tersebut, menyebut bahwa pemilik toko bukan warga Kabupaten Nganjuk, melainkan berdomisili di Kota Surabaya.

Mulyadi menerangkan bahwa pemilik Toko Emas Semar Nganjuk berinisial T.

Ketika ditanya lebih lanjut terkait pemilik Toko Emas Semar Nganjuk, Mulyadi hanya menerangkan bahwa T diketahui berdomisili di Kota Pahlawan, Surabaya.

“(Tinggal di) Surabaya,” ucap Mulyadi singkat, Jumat (20/2/2026).

Sudah Lama Beroperasi

Menurut Mulyadi, usaha toko emas tersebut telah lama beroperasi.

Lokasinya berada di Pasar Wage lama, yang berada di tepi barat Jalan Ahmad Yani Nganjuk.

Mulyadi menyebut, T dan istrinya sudah lama menjalankan usaha Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani Nganjuk. Usaha tersebut sudah dirintis sejak tahun 1976 silam.

“(Berjualan) di wilayah pasar sini tahun 1976 sudah ada, sudah lama,” jelas Mulyadi.

Pemilik Tak di Lokasi Saat Penggeledahan
Saat penggeledahan dilakukan Tim Bareskrim Polri, Mulyadi mengatakan, pemilik toko tidak berada di tempat.

“Enggak ada,” ujarnya.

Sementara dalam penggeledahan tersebut, Mulyadi diminta aparat Kepolisian untuk menjadi saksi.

“Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar,” katanya.

Adapun penggeledahan tersebut berlangsung hampir 17 jam, dilakukan sejak Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB hingga Jumat sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam proses penggeledahan tersebut, seluruh perhiasan emas dan dokumen administrasi toko turut diamankan.

“Pertama barang-barang yang ada di toko atau perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan (diamankan),” ungkap Mulyadi.

Dia menyebut, semua emas yang ada di dalam toko diangkut petugas. Akibatnya, seluruh etalase toko kosong setelah penggeledahan.

“(Etalase) kosong,” kata Mulyadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Toko Emas Sempat Buka Sebentar

Toko Emas Semar yang digeledah itu sempat buka sebentar.

Gerai toko emas tersebut sempat dibuka oleh empat orang pegawai, masing-masing terdiri dua laki dan dua perempuan.

“Toko emasnya sudah buka pukul 07.30 WIB. Pada Kamis (19/2/2026), ada empat pegawai toko emas yang bekerja,” kata Koordinator Pasar Wage, Mulyadi.

Bahkan juga, para pegawai Toko Emas Semar sempat meladeni seorang pembeli.

Hal itu diketahui melalui selembar nota pembelian emas.

“Tidak lama usai buka toko, datang seorang pembeli. Pembeli itu dilayani oleh pegawai toko emas,” paparnya.

Beranjak pukul 09.00 WIB, rombongan polisi menyambangi Toko Emas Semar dan melaksanakan penggeledahan.

Penggeledahan dilaksanakan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tambang emas ilegal.

Selaras, aktivitas jual beli di Toko Emas Semar dihentikan.

Pintu harmonika toko bercat biru hampir tertutup rapat, tinggal menyisakan sedikit ruang untuk akses keluar masuk polisi.

Koordinator Pasar Wage, Mulyadi, ditunjuk sebagai saksi penggeledahan lantaran dia pemangku pasar.

Proses ini memakan waktu 16 jam lebih, terhitung Kamis (19/2/2026), pukul 09.00 WIB, sampai Jumat (20/2/2025), pukul 01.30 WIB.

Hasil penggeledahan, polisi menyita seluruh perhiasan emas yang ada di toko emas tersebut.

Barang bukti kemudian diamankan ke dalam dua boks besar dan diangkut menggunakan dua unit mobil Toyota Innova.

 

 

 

Mungkin Anda Menyukai