Tampang Dukun Asusila yang Gunakan Modus Pengobatan Alternatif di Gresik, Korban Diduga Depresi

www.LensaAktual.com.ǁJawaTimur,22 Agustus 2026-Inilah tampang dukun cabul di Gresik yang gunakan modus pengobatan alternatif.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik meringkus NA seorang dukun cabul. Pria berusia 48 tahun ini melampiaskan hawa nafsu kepada para korban dengan bermodus pengobatan alternatif. Diduga korban lebih dari satu.

Tersangka merupakan warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. NA tidak membuka praktek secara resmi untuk melakukan pengobatan alternatif di rumahnya, melainkan sebatas getuk tular atau dari mulut ke mulut.

Seperti halnya yang dialami salah satu korban berinisal HB berusia 30 tahun, warga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Korban berani melaporkan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka NA ke Mapolres Gresik.

Sebelumnya, korban dan tersangka ini kenal sejak lama. Dulu, korban memiliki penyakit depresi sejak tahun 2012 dan berobat melalui pengobatan alternatif kepada pelaku NA lalu sembuh.

Belasan tahun kemudian, tepatnya pada akhir tahun 2024 korban mengalami depresi kembali, akibat perceraian, lalu pihak keluarga memanggil tersangka NA untuk melakukan pengobatan alternatif kembali dikurun waktu ahir tahun 2024 sampai dengan 2025.

Tersangka melakukan pengobatan alternatif dengan cara meditasi, memberikan doa, dan memijat. Entah bisikan apa yang membuat hawa nafsu tersangka NA membuncah. Tersangka menjanjikan bahwa penyakit depresi yang dialami korban akan sembuh jika mau menikah dengannya.

Di pertengahan tahun 2025 sekira pukul 18.00 WIB.

Tersangka NA datang ke rumah korban beralasan mengajak korban untuk keluar membeli makan, akan tetapi sepeda motor yang dikendarai berbelok ke area persawahan, menuju kebon jeruk.

Tepatnya di sebuah gubuk di Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik.

Di gubug tersebut korban didorong dan dilakukan persetubuhan.

“Diketahui bahwa ada korban kedua dengan modus serupa,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Sabtu (22/8/2026).

Tersangka NA saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik. Berdasarkan pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, modus operandi yang dilakukan tersangka, adalah memanfaatkan kerentanan para pasiennya.

Ditambah lagi ajakan menikah agar cepat sembuh.

“Tersangka memanfaatkan kerentanan korban karena korban mengalami depresi. Tersangka melakukan tipu daya dengan menjanjikan bahwa penyakit depresi korban akan sembuh jika mau menikah siri dengan tersangka,” bebernya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

 

 

Mungkin Anda Menyukai