www.LensaAktual.com.ǁJawaTimur,29 Agustus 2026-Seorang anak berusia tiga tahun di Kota Malang diduga ditelantarkan dan dianiaya.
Kasus ini terungkap setelah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang melaporkan adanya pasien balita kondisi kritis dengan sejumlah luka dan memar di tubuhnya.
Merespons laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SM (21), ibu kandung korban, dan MA (26), yang merupakan pasangan SM.
Keduanya diamankan di rumah orang tua MA di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang, dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi dari RSSA terkait kondisi seorang anak yang datang dengan luka-luka dan membutuhkan penanganan intensif.
“Setelah menerima informasi dan laporan, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan serta mengamankan SM dan MA,” kata Kompol Aji, Sabtu (29/8/2026).
“Fokus pertama kami mengarah ke penelantaran, kemudian mengungkap secara menyeluruh penyebab luka yang dialami korban dan memastikan proses hukum berjalan profesional,” lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa ini diketahui terjadi pada Jumat (21/8/2026), sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, korban diduga ditinggalkan oleh ibu kandungnya bersama pasangannya di depan rumah sang nenek, LN (47), di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan.
Balita tersebut tidak sadarkan diri dan mengalami luka serta memar di sejumlah bagian tubuh.
Keluarga kemudian membawanya ke RSSA untuk mendapatkan pertolongan medis.
Polisi juga menerima keterangan dari saksi yang menyebut kondisi fisik korban sebelumnya lebih sehat dan berisi.
Namun saat ditemukan, tubuh korban tampak jauh lebih kurus dan berada dalam kondisi kritis.
Keterangan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting yang terus didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian kejadian yang dialami korban.
Yang menarik, penyidik menemukan dugaan bahwa kekerasan terhadap korban terjadi berulang kali.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan penganiayaan disebut berawal dari hal sepele, yakni korban yang sering mengompol dan buang air di celana.
“Modus yang sedang kami dalami, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga berawal dari persoalan anak sering mengompol dan buang air di celana. Dari sana ditemukan dugaan tindakan kekerasan terhadap korban,” ungkapnya.
Meski demikian, polisi masih terus mendalami lokasi kejadian, kronologi lengkap, serta peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain kaos abu-abu, daster oranye, kaos bergambar Ultraman warna oranye, korek api merah, tali, pisau, dan kasur berwarna biru.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Malang.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka, memar, serta cedera serius yang dialami korban.
Hingga kini, balita tersebut masih menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSSA Malang dengan kondisi yang dilaporkan masih kritis.
