Respon BNPB soal Usulan Pasca Bencana di Bondowoso Rp4,7 M, Kalaksa BPBD: Masih Tunggu Verval

www.LensaAktual.com.ǁJawaTimur,15 Agustus 2026-Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai menindaklanjuti usulan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kabupaten Bondowoso terkait bencana yang terjadi pada kurun waktu 2024 dan 2025.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Bondowoso, Kristianto Putro Prasojo, menegaskan usulan tersebut merupakan penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana secara menyeluruh.

Kristianto mengungkapkan, dari sejumlah usulan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, pihak BNPB saat ini baru menindaklanjuti tiga titik pekerjaan.

Ketiga titik tersebut meliputi perbaikan Jembatan Jumpong, serta pembangunan atau perbaikan Dam Kayu Gede dan Dam Renteng 2.

“Yang ditindaklanjuti oleh BNPB itu hanya Jumpong, sama Dam Batu Gede dan Dam Renteng,” ujar Kristianto saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).

Kristianto menyebutkan, total alokasi anggaran untuk penanganan ketiga titik pekerjaan tersebut menyentuh angka sekitar Rp4,7 miliar.

Ia menjelaskan bahwa pada awalnya Pemkab Bondowoso mengusulkan penanganan untuk seluruh dampak kerusakan akibat bencana dengan nilai mencapai Rp23 miliar.
Anggaran tersebut kemudian melewati serangkaian proses penyaringan hingga menyusut menjadi Rp17 miliar. Akhirnya BNPB memutuskan menindaklanjuti tiga paket pekerjaan senilai Rp4,7 miliar.

“Kalau semua dampak kerusakan kemarin itu sudah kita usulkan semua. Dari Rp23 miliar kemudian disaring lagi menjadi Rp17 miliar. Akhirnya menjadi Rp4,7 miliar,” ungkapnya.

Kendati demikian, Kristianto menambahkan bahwa realisasi pengerjaan proyek tersebut belum final secara menyeluruh. Seluruh usulan masih harus melalui tahapan verifikasi dan validasi (verval) lapangan langsung dari tim BNPB.

Oleh karena itu, kepastian pelaksanaan pengerjaan fisik di lapangan masih menunggu hasil akhir dari tahapan verifikasi tersebut.

“Belum tentu positif. Tentunya mereka punya prosedur,” jelas Kristianto.

Tahapan verifikasi lapangan inilah yang nantinya akan menjadi penentu apakah usulan pengerjaan perbaikan infrastruktur tersebut dapat dilanjutkan ke tahap realisasi atau tidak.

Jika dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan BNPB, maka proses pengerjaan baru bisa segera dimulai.

Informasi dihimpun Tim BNPB didampingi BPBD Bondowoso saat melakukan verifikasi lapangan Jembatan Jumpong, dan Dam Kayu Gede dan Dam Renteng 2, pada 12-13 Agustus 2026.

 

 

 

Mungkin Anda Menyukai