Dugaan Masalah Keuangan KPRI Sejahtera Diselidiki Kejari Jombang, Sejumlah Pihak Bakal Dipanggil

www.LensaAktual.com.ǁJawaTimur,6 Agustus 2026-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memulai melakukan penyelidikan awal terkait dugaan permasalahan di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera.

Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan yang diterima oleh kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra mengatakan, saat ini tim penyelidik tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna mendalami informasi yang diterima.

“Memang sudah ada laporan yang masuk dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan awal,” ucap Deady, Kamis (6/8/2026).

Selain mengumpulkan data, Kejari Jombang juga akan memanggil sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan KPRI Sejahtera.

Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung dalam beberapa hari ke depan untuk menggali keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

“Beberapa hari ke depan akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan tersebut untuk dimintai keterangan,” katanya melanjutkan.

Meski demikian, Kejari belum mengungkap secara rinci objek penyelidikan.

Menurut Deady, proses tersebut masih berada pada tahap awal sehingga materi yang didalami belum dapat dipublikasikan.

Ia menegaskan, penyelidikan bertujuan mengungkap fakta-fakta yang ada, termasuk memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana maupun potensi kerugian negara.

“Untuk objek penyelidikan belum bisa kami sampaikan secara detail. Melalui penyelidikan ini kami akan mencari fakta-fakta apakah terdapat dugaan tindak pidana dan kerugian negara,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang membebastugaskan Hartono dari jabatannya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) pada Selasa (4/8/2026).

Keputusan tersebut diambil agar yang bersangkutan dapat memusatkan perhatian pada penyelesaian persoalan tata kelola Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Jombang, setelah pemerintah daerah melakukan kajian terhadap perkembangan persoalan yang terjadi di KPRI Sejahtera.

“Pembebastugasan ini dilakukan agar yang bersangkutan fokus menyelesaikan permasalahan di KPRI Sejahtera sesuai rekomendasi yang telah diterbitkan Dinas Koperasi,” kata Agus kRabu (5/8/2026).

Permasalahan KPRI Sejahtera mencuat setelah muncul dugaan penyimpangan dana simpanan anggota yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp124 miliar.

Dana tersebut diduga telah dialihkan menjadi sejumlah aset berupa tanah yang tersebar di beberapa lokasi.

Sejumlah pihak menyoroti adanya aset yang diduga dibeli menggunakan dana koperasi dan kemudian bersertifikat atas nama pribadi.

Dugaan tersebut menjadi salah satu isu yang berkembang dalam polemik pengelolaan KPRI Sejahtera.

Selain itu, muncul pula dugaan penjualan maupun pemindahan hak atas beberapa aset koperasi di sejumlah wilayah.

Informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penelusuran dan pembenahan yang dilakukan pihak terkait.

 

 

 

Mungkin Anda Menyukai