www.LensaAktual.com.ǁJawaTimur,8 Agustus 2026-Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam arisan online di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, memasuki babak baru.
YM (32) yang disebut-sebut sebagai istri seorang anggota polisi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri.
Penetapan tersangka terhadap YM dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada 4 Agustus 2026 kemarin.
Kuasa hukum korban menyambut langkah tersebut dan meminta proses hukum terhadap YM terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Angga Riatma, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Eko Idya Sunarwan, membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap YM.
Eko mengatakan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan penyidik selanjutnya akan memanggil serta memeriksa YM dengan status sebagai tersangka.
“Iya benar, masih berproses. Untuk selanjutnya, kami akan panggil dan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Eko saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026) pagi, pukul 07.30 WIB.
Eko menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penipuan tersebut.
Ia juga memastikan perkara akan ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa adanya tendensi tertentu termasuk keterkaitan dengan anggota Korps Bhayangkara.
Masyarakat yang menjadi korban diimbau oleh Eko untuk tidak khawatir, karena pihak kepolisian tidak memiliki tendensi apapun dalam kasus tersebut.
Selain itu, ditegaskan bahwa tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti bersalah.
“Kita akan proses dengan aturan yang berlaku, begitu juga prosesnya sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Suwandi, mengapresiasi kinerja penyidik Polres Kediri yang telah melakukan gelar perkara hingga menetapkan YM sebagai tersangka.
Menurut Suwandi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
Sejumlah barang bukti yang telah disita penyidik juga menjadi bagian dari dasar penetapan tersebut.
“Yang jelas, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan alat bukti yang sudah disita oleh penyidik menjadi keyakinan penyidik untuk menetapkan sebagai tersangka sesuai dengan KUHAP,” kata Suwandi.
Meski telah berstatus tersangka, Suwandi menyebut, YM belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ia mengatakan, penyidik terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Suwandi juga meminta penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap YM setelah pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan.
Ia menyebut, permintaan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan jumlah korban dan nilai kerugian yang ditimbulkan.
“Yang terpenting, tindak pidana yang dilakukan YM ini banyak korban yang dirugikan. Jadi kami sebagai kuasa hukum meminta setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk dapat menahan yang bersangkutan,” ujarnya.
Meski demikian, Suwandi mengatakan, pihak korban tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Para korban berharap seluruh perkara tersebut dapat ditangani secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun kuasa hukum, kerugian sejumlah klien dalam perkara tersebut mencapai miliaran rupiah.
Korban TA disebut mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar, MY sekitar Rp240 juta, sedangkan NF sekitar Rp325 juta.
Suwandi menjelaskan skema yang ditawarkan kepada para korban diduga bukan hanya arisan biasa.
Menurutnya, terdapat pula skema investasi modal kerja dengan iming-iming keuntungan sehingga membuat sejumlah korban tertarik menanamkan dana dalam jumlah besar.
“Jadi ada investasi modal kerja juga,” ungkap Suwandi.
